Setiap Lembaga Harus Punya Pengawas

22-03-2021 /
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir (kiri) usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertajuk ‘Sinergi Penegakan Etika Kelembagaan: Penguatan Kualitas Perilaku Etis dan Kapasitas Penegakan Etika Pejabat Publik Melalui Peran Partai Politik’, di Jakarta, Senin (22/3/2021). Foto: Husen/Man

 

Setiap lembaga negara, termasuk partai politik (Parpol) harus memiliki pengawas internal sekaligus eksternal yang mengawasi prilaku para pejabat publik dari pelanggaran etika. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, independensi lembaga pengawas saat ini masih dipertanyakan, baik kinerja maupun para individu yang duduk sebagai pengawas.

 

Adies menyampaikan hal ini saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertajuk ‘Sinergi Penegakan Etika Kelembagaan: Penguatan Kualitas Perilaku Etis dan Kapasitas Penegakan Etika Pejabat Publik Melalui Peran Partai Politik’, di Jakarta, Senin (22/3/2021). Di hampir lembaga, baik legislatif, yudikatif, dan ekesekutif punya pengawasnya masing-masing. Masalahnya, lembaga pengawas kerap berjalan sendiri-sendiri.

 

“Baik buruknya bangsa ini ditentukan oleh kita, para pejabatnya. Diperlukan pengawas di setiap lembaga, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Di beberapa lembaga sudah ada yang mengawasi pelanggaran etika. Yang jadi pertanyaan apakah independensi lembaga-lembaga pengawas internal tersebut bisa dipercaya. Apakah juga mereka yang dipercaya itu sudah bisa memegang amanah," kata Adies.

 

Adies menyebut, di yudikatif ada Komisi Yudiasial (KY), di kejaksaan ada Komisi Kejaksaan (Komjak), dan kepolisian ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ini adalah pengawas eksternal. Masalah yang selalu muncul, sambung politisi Partai Golkar ini, produk keputusan-keputusan yang dihasilkan para pengawas eksternal ini dijalankan lembaga negara secara konsekuen atau tidak.

 

"Di sinilah diperlukan lembaga etik yang terintegrasi antara kode etik internal dan eksternal," ungkap Adies dalam paparannya pada seminar tersebut. Belum semua lembaga negara punya pengawas eksternalnya. Namun, pengawas eksternal kuga kerap jalan sendiri tanpa koordinasi. Di KPK, misalnya, ada Dewan Pengawas (Dewas) yang SOP-nya saja belum diatur.

 

"Kalau kita di partai sudah ada UU Parpol yang mengatur. Mahkamah partai juga keputusannya final dan mengikat. Sesuatu yang sudah masuk ke lembaga etik atau mahkamah partai biasanya kalau dilempar ke pengadilan akan ditolak, karena dinilai masalah internal partai," imbuhnya. Dan lembaga DPR-lah yang paling terbuka dengan sistem pengawasannya.

 

"Lembaga DPR ini sudah seperti etalase. Tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Kalau ada yang melanggar atau ‘bermain’ di Banggar, misalnya, gampang sekali dicari buktinya. Lapor ke MKD, selesai orang ini," tambah legislator dapil Jawa Timur I itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...